Jumat, 07 November 2008

karakteristik ahli sunah

Beberapa Karakteristik Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Senin, 30 Mei 2005 11:01:16 WIB

BEBERAPA KARAKTERISTIK ‘AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Sesungguhnya orang yang mau berfikir obyektif, jika ia mau melakukan perbandingan antara berbagai keyakinan yang ada di antara umat manusia saat ini, niscaya ia menemukan beberapa karakteristik dan ciri-ciri dari ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang merupakan ‘aqidah Islamiyah yang haq (benar) berbeda dengan lainnya.

Karakter Dan Ciri-Ciri Itu Diantaranya:

[1]. Keotentikan Sumbernya.

Hal ini karena ‘aqidah Ahlus Sunnah semata-mata hanya bersandarkan kepada al-Qur-an, hadits dan ijma’ para ulama Salaf serta penjelasan dari mereka. Ciri ini tidak terdapat pada aliran-aliran Mutakalimin, ahli bid’ah dan kaum Sufi yang selalu bersandar kepada akal dan pemikiran atau kepada kasyaf, ilham, wujud dan sumber-sumber lain yang berasal dari manusia yang lemah. Mereka jadikan hal tersebut sebagai patokan atau sandaran di dalam masalah-masalah yang ghaib. Padahal ‘aqidah itu semuanya ghaib.

Sedangkan Ahlus Sunnah selalu berpegang teguh al-Qur-an dan Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Ijma’ Salafush Shalih dan penjelasan-penjelasan dari mereka. Jadi, ‘aqidah apa saja yang bersumber dari selain al-Qur-an, hadits, ijma’ Salaf dan penjelasan mereka itu, maka adalah termasuk kesesatan dan kebid’ahan.[1].

[2]. Berpegang Teguh Kepada Prinsip Berserah Diri Kepada Allah Dan Kepada Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam

Sebab ‘aqidah adalah masalah yang ghaib, dan hal yang ghaib itu hanya tegak dan bersandar kepada kepasrahan (taslim) dan keyakinan sepenuhnya (mutlak) kepada Allah (dan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam). Maksudnya, hal tersebut adalah apa yang diberitakan Allah dan Rasul-Nya (wajib diterima dan diyakini sepenuhnya. Taslim merupakan ciri dan sifat kaum beriman yang karenanya mereka dipuji oleh Allah, seraya berfirman:

"Artinya : Alif Laam Mim. Kitab al-Qur'an ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka beriman kepada yang ghaib..."[Al-Baqarah: 1-3]

Perkara ghaib itu tidak dapat diketahui atau dijangkau oleh akal, maka oleh karena itu Ahlus Sunnah membatasi diri di dalam masalah ‘aqidah kepada berita dan wahyu yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sangat berbeda dengan Ahli bid’ah dan Ahli Kalam (mutakalimin). Mereka memahami masalah yang ghaib itu dengan berbagai dugaan. Tidak mungkin mereka mengetahui masalah-masalah ghaib. Mereka tidak melapangkan akalnya [2]. dengan taslim, berserah diri kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak pula menyelamatkan ‘aqidah mereka dengan ittiba’ dan mereka tidak membiarkan kaum Muslimin awam berada pada fitrah yang telah Allah fitrahkan kepada mereka.[3]

[3]. Sejalan Dengan Fitrah Yang Suci Dan Akal Yang Sehat.

Hal itu karena ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jam’ah berdiri di atas prinsip ittiba’ (mengikuti), iqtidha’ (meneladani) dan berpedoman kepada petunjuk Allah, bimbingan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ‘aqidah generasi terdahulu (Salaful Ummah). ‘Aqidah Ahlus Sunnah bersumber dari sumber fitrah yang suci dan akal yang sehat itu sendiri serta pedoman yang lurus. Betapa sejuknya sumber rujukan ini. Sedangkan ‘aqidah dan keyakinan golongan yang lain itu hanya berupa khayalan dan dugaan-dugaan yang membutakan fitrah dan membingungkan akal belaka.[4].

[4]. Mata Rantai Sanadnya Sampai Kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Para Shahabatnya Dan Para Tabi’in Serta Para Imam Yang Mendapatkan Petunjuk

Tidak ada satu dasar pun dari dasar-dasar ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tidak mempunyai dasar atau sanad atas qudwah (contoh) dari para Shahabat, Tabi’in dan para Imam yang mendapatkan petunjuk hingga Hari Kiamat. Hal ini sangat berbeda dengan ‘aqidah kaum mubtadi‘ah (ahli bid’ah) yang menyalahi kaum Salaf di dalam ber‘aqidah. ‘aqidah mereka merupakan hal yang baru (bid’ah) tidak mempunyai sandaran dari al-Qur'an dan as-sunnah, ataupun dari para Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Tabi’in. Oleh karena itu, maka mereka berpegang kepada kebid’ahan sedangkan setiap bid’ah adalah kesesatan.[5]

[5]. Jelas Dan Gamblang.

‘Aqidah Ahlus Sunnah mempunyai ciri khas yaitu gamblang dan jelas, bebas dari kontradiksi dan ketidakjelasan, jauh dari filsafat dan kerumitan kata dan maknanya, karena ‘aqidah Ahlus Sunnah bersumber dari firman Allah yang sangat jelas yang tidak datang kepadanya kebatilan (kepalsuan) baik dari depan maupun dari belakang, dan bersumber dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak pernah berbicara dengan hawa nafsunya. Sedangkan ‘aqidah dan keyakinan yang lainnya berasal dari ramuan yang dibuat oleh manusia atau ta’wil dan tahrif mereka terhadap teks-teks syar’i. Sungguh sangat jauh perbedaan sumber dari ‘aqidah Ahlus Sunnah dan kelompok yang lainnya. ‘Aqidah Ahlus Sunnah adalah tauqifiyah (berdasarkan dalil/nash) dan bersifat ghaib, tidak ada pintu bagi ijtihad sebagaimana yang telah dimaklumi.[6]

[6]. Bebas Dari Kerancuan, Kontradiksi Dan Kesamaran.

‘Aqidah Islam yang murni ini tidak ada kerancuan padanya, tidak pula kontradiksi dan kesamaran. Hal itu karena ‘aqidah tersebut bersumber dari wahyu, kekuatan hubungan para penganutnya dengan Allah, realisasi ubudiyah (penghambaan) hanya kepada-Nya semata, penuh tawakkal kepada-Nya semata, kekokohan keyakinan mereka terhadap al-haq (kebenaran) yang mereka miliki. Orang yang meyakini ‘aqidah Salaf tidak akan ada kebingungan, kecemasan, keraguan dan syubhat di dalam beragama. Berbeda halnya dengan para ahli bid’ah, tujuan dan sasaran mereka tidak pernah lepas dari penyakit bingung, cemas, ragu, rancu dan mengikuti kesamaran.

Sebagai contoh yang sangat jelas sekali adalah keraguan, kegoncangan dan penyesalan yang terjadi pada para tokoh terkemuka mutakallimin (ahlu kalam), tokoh filosof dan para tokoh sufi sebagai akibat dari sikap mereka menjauhi ‘aqidah Salaf. Dan kembalinya sebagian mereka kepada taslim dan pengakuan terhadap ‘aqidah Salaf, terutama ketika usia mereka sudah lanjut atau mereka meng-hadapi kematian, sebagaimana yang terjadi pada Imam Abul Hasan al-Asy’ari (wafat th. 324 H). Beliau telah merujuk kembali kepada ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (‘aqidah Salaf) sebagaimana dinyatakan di dalam kitabnya, al-Ibanah ‘an Ushuliddiyanah, setelah sebelumnya menganut ‘aqidah mu’tazilah, kemudian talfiq (paduan antara ‘aqidah mu’tazilah dan ‘aqidah Salaf) dan akhirnya kembali kepada ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Hal serupa juga dilakukan oleh Imam al-Baqillani (wafat th. 403 H) sebagaimana dinyatakan dalam kitab at-Tamhid, dan masih banyak lagi tokoh terkemuka lainnya. [7]

[7]. ‘Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Merupakan Faktor Utama Bagi Kemenangan Dan Kebahagian Abadi Di Dunia Dan Akhirat.

‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah merupakan faktor utama bagi terealisasinya kesuksesan, kemenangan dan keteguhan bagi siapa saja yang menganutnya dan menyerukannya kepada umat manusia dengan penuh ketulusan, kesungguhan dan kesabaran. Golongan yang berpegang teguh kepada ‘aqidah ini yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah golongan yang diberikan kemenangan dan pertolongan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Akan tetap ada satu golongan dari umatku yang berdiri tegak di atas al-haq (kebenaran), tidak akan membahayakan bagi mereka siapa yang tidak menghiraukannya hingga datang perintah Allah (hari kiamat) tiba dan mereka tetap seperti itu. [8]

[8]. ‘Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Adalah ‘Aqidah Yang Dapat Mempersatukan Umat.

‘Aqidah Ahlus Sunnah merupakan jalan yang paling baik untuk menyatukan kekuatan kaum Muslimin, kesatuan barisan mereka dan untuk memperbaiki apa-apa yang rusak dari urusan agama dan dunia. Hal ini dikarenakan ‘aqidah Ahlus Sunnah mampu mengembalikan mereka kepada al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan jalannya kaum mu’minin yaitu jalannya para Shahabat. Keistimewaan ini tidak mungkin terealisasi pada suatu golongan mana pun, atau lembaga da’wah apapun atau organisasi apapun yang tidak menganut ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sejarah adalah saksi dari kenyataan ini! Hanya negara-negara yang berpegang teguh kepada ‘aqidah Ahlus Sunnah sajalah yang dapat menyatukan kekuatan kaum Muslimin yang berserakan, hanya dengan ‘aqidah Salaf maka jihad serta amar ma’ruf dan nahi munkar itu tegak dan tercapailah kemuliaan Islam.[9]

[9]. Utuh, Kokoh Dan Tetap Langgeng Sepanjang Masa.

‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah utuh dan sama dalam masalah prinsipil (ushuludin) sepanjang masa dan akan tetap seperti itu hingga hari Kiamat kelak. Artinya ‘aqidah Ahlus Sunnah selalu sama, utuh dan terpelihara baik secara riwayat maupun keilmuannya, kata-kata, maupun maknanya. Ia diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya tanpa mengalami perubahan, pencampuradukan, kerancuan dan tidak mengalami penambahan maupun pengurangan. Hal tersebut karena ‘aqidah Ahlus Sunnah bersumber dari al-Qur'an yang tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakang dan dari Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak pernah berbicara dengan hawa nafsu. [10]

[10]. Allah Menjamin Kehidupan Yang Mulia Bagi Orang Yang Menetapi ‘Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

Berada dalam naungan ‘aqidah Ahlus Sunnah akan menyebabkan rasa aman dan kehidupan yang mulia. Hal ini karena ‘aqidah Ahlus Sunnah senantiasa menjaga keimanan kepada Allah dan mengandung kewajiban untuk menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak diibadahi dengan benar. Orang yang beriman dan bertauhid akan mendapatkan rasa aman, kebaikan, kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasa aman senantiasa menyertai keimanan, apabila keimanan itu hilang maka hilang pula rasa aman.

Firman Allah:

"Artinya : Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk." [Al-An’aam: 82].

Orang yang bertaqwa dan beriman akan mendapatkan rasa aman yang sempurna dan petunjuk yang sempurna di dunia dan akhirat. Adapun orang yang berbuat syirik, bid’ah dan maksiyat mereka adalah orang yang selalu diliputi dengan rasa takut, was-was, tidak tenang dan tidak ada rasa aman. Mereka selalu diancam dengan berbagai hukuman dan siksaan pada setiap waktu. [11]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah hal. 33-34
[2]. Hal ini tidak boleh difahami bahwa Islam mengekang akal, menonaktifkan fungsinya dan menghapus bakat berfikir yang ada pada manusia, namun seba-liknya, Islam menyediakan bagi akal banyak sarana untuk mengetahui, mengamati, berfikir dan berkarya, sesuatu yang cukup merangsang keinginannya terhadap ciptaan Allah. Wallaahu a’lam.
[3]. Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah hal. 34.
[4]. Ibid.
[5]. Lihat Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (I/9) dan Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 35).
[6]. Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 35).
[7]. Lihat Majmuu’ Fataawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah IV/72-73 dan Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah hal. 35-36.
[8]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1920) dan at-Tirmidzi (no. 2229), dari Shahabat Tsauban Radhiyallahu'anhu.
[9]. Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 37-38).
[10]. Ibid, hal. 38-39.
[11]. Lihat ‘Aqiidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah; Mafhumuha, Khashaa'isuha, Khasaa-isu Ahliha (hal. 37) karya Muhammad bin Ibrahim al-Hamd. Cetakan I-1416 H.

akuntansi pemerintahan

AKUNTANSI & AKUNTANSI PEMERINTAH - Suatu Pengantar (2)

Prinsip-prinsip Akuntansi Pemerintahan
1. Akuntansi & Pelaporan
a. menyajikan secara वज्र
b. menentukan dan memperlihatkan ketaatan pada peraturan keuangan

2. Sistem Akuntansi Dana
3. Macam-macam Dana
4. Jumlah Dana
5. Akuntansi Aset Tetap & Utang Jangka Panjang
a. Aset Tetap Dana & Aset Tetap Umum

Aset Tetap Dana Pemilikan dipertanggungjawabkan melalui dana tersebut, seluruh Aset Tetap Lain dari unit pemerintahan dipertanggungjawabkan melalui kelompok Aset Tetap Umum.

b. Utang Jangka Panjang Dana & Utang Jangka Panjang Umum

Utang Jangka Panjang Dana Pemilikan dipertangggungjawabkan melalui dana tersebut, seluruh Utang Jangka Panjang Lain dipertanggungjawabkan melalui kelompok Perkiraan Utang Jangka Panjang Umum.

6. Penilaian Aset Tetap

Dipertanggungjawabkan atas dasar harga perolehan (cost) atau taksiran harga perolehan (estimated cost). Aset dari hibah dibukukan dengan nilai taksiran yang wajar (estimated fair value).

7. Penyusutan Aktiva Tetap

a. Penyusutan Aset Tetap umum dibukukan pada perkiraan Dana Pemerintahan, dan Akumulasi Penyusutan pada kelompok perkiraan Aset Tetap Umum.

b. Penyusutan Aset Tetap Dana Pemilikan harus dicatat pada perkiraan dana tersebut.


8. Asas Himpun dalam Akuntansi Pemerintah

a. Pendapatan dana pemerintah diakui pada saat diperoleh (available) dan belanja diakui pada saat kewajiban terjadi, kecuali bunga utang diakui pada saat jatuh tempo.

b. Pendapatan dana pemilikan diakui pada saat menjadi haknya (earned), belanja diakui pada saat terjadinya.

c. Pendapatan dana kepercayaan diakui atas dasar yang konsisten dengan tujuan pengukuran dari masing-masing dana.

d. Transfer harus diakui pada periode akuntansi dimana piutang dan utang antar dana tersebut terjadi.

9. Penganggaran, Pengendalian Anggaran, dan Pelaporan Anggaran

a. Anggaran tahunan digunakan oleh setiap unit pemerintah.

b. Sistem akuntansi sebagai dasar pengendalian anggaran.

c. Laporan keuangan atas dana yang dipakai harus disertakan perbandingan anggarannya.

10. Klasifikasi Perkiraan Transfer, Pendapatan, dan Belanja

a. Transfer antar dana dan hasil emisi utang jangka panjang umum diklasifikasikan terpisah dari pendapatan dan belanja atau beban dana.

b. Pendapatan dana pemerintah diklasifikasikan atas dasar dana dan sumbernya, belanja diklasifikasikan atas dasar dana, fungsi, unit organisasi, kegiatan, sifat, dan objek.

c. Pendapatan dan beban dana pemilikan harus diklasikasikan.

11. Istilah & Klasifikasi Umum

Konsisten melalui anggaran, perkiraan, dan laporan keuangan dari setiap dana.

12. Pertanggungjawaban Interim & Tahunan

a. Laporan dan pertanggungjawaban disiapkan untuk pengendalian manajemen dan untuk pertanggungjawaban eksternal.

b. Pertanggungjawaban keuangan tahunan komprehensif harus dibuat dan dipublikasikan.

c. Laporan keuangan untuk tujuan umum dapat diterbitkan terpisah dari pertanggungjawaban keuangan tahunan komprehensif.

d. Pertanggungjawaban keuangan unit komponen dibuat dan dipublikasikan sesuai keperluan.

e. Laporan keuangan unit komponen dapat diterbitkan terpisah dari pertanggungjawaban keuangan unit komponen.
Pengertian Dana

Dana (fund) adalah kesatuan fiskal dan kesatuan akuntansi yang berdiri sendiri dengan satu perangkat rekening yang saling berimbamg (self balancing) untuk membukukan kas dan sumber lainnya bersama-sama dengan utang, kewajiban-kewajiban, cadangan-cadangan, dan hak milik yang disisihkan dengan maksud untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu atau pencapaian tujuan tertentu sesuai dengan peraturan, restriksi, atau limitasi yang ada.
Unsur-unsur Dana

1. kesatuan fiskal dan kesatuan akuntansi yang berdiri sendiri

2. terdapat sekumpulan rekening untuk mencatat mutasi kas dan atau sumber-sumber lainnya yang bersifat saling berimbang

3. mempunyai tujuan penggunaan tertentu

4. terdapat peraturan-peraturan atau undang-undang yang dapat mengatur pengadaan serta penggunaan dana tersebut


* Perbedaan Pengertian Istilah Dana

(perusahaan komersial)

bagian dari aktiva yang disisihkan untuk digunakan secara khusus dan bukanlah kesatuan akuntansi yang terpisah.

(organisasi nonprofit)

satu kesatuan akuntansi yang berdiri sendiri; dana sama dengan keuangan negara.

pukul 05:35:00 0 komentar
AKUNTANSI & AKUNTANSI PEMERINTAH - Suatu Pengantar (1)

Pengertian Akuntansi

· Proses mengidentifikasi, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.

· Suatu kegiatan jasa yang fungsinya menyediakan data kuantitatif, terutama yang mempunyai sifat keuangan dari suatu kesatuan usaha ekonomi yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam rangka memilih alternatif dari suatu keadaan.
Karakteristik Akuntansi Dana/Pemerintahan

a. tidak berorientasi pada laba

b. kepemilikan kolektif

c. sumber dana tidak harus disertai kontra prestasi langsung

d. dana yang diperoleh digunakan untuk kepentingan bersama

Persamaan dan Perbedaan antara Organisasi NonProfit dengan Organisasi Komersial

Persamaan

a. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan ekonomi dan masyarakat

b. menggunakan sumber daya yang langka untuk menciptakan barang dan jasa

c. memiliki proses manajemen keuangan yang sama

d. mempunyai atau mengikuti proses dan siklus akuntansi yang sama (double entry system)

e. memerlukan analisis biaya dan pengendalian biaya guna penetapan sumber daya secara efisien dan efektif

f. menghasilkan produk (kegiatan) yang sama

Perbedaan
Karakteristik Perbedaan
Organisasi NonProfit
Organisasi Komersial

Tujuan
memenuhi kebutuhan umum
memperoleh keuntungan

Sumber Dana
subsidi, donatur, iuran, pajak, retribusi, pinjaman, dan laba perusahaan negara
penjualan barang & jasa

Harga Produk
harga pokok
harga pasar

Jenis Produk
bersifat khas (unik)
tidak sulit untuk disediakan

Lainnya:

Konsep Kesatuan Usaha

Konsep Penandingan Pendapatan dan Beban

Konsep Kelangsungan Usaha



bukan entitas yang utuh

penyesuaian antara penerimaan, pengeluaran anggaran, dan sisa dana

pembubaran dikarenakan kehendak anggota atau akibat peraturan perundang-undangan

entitas yang utuh

penyesuaian antara penghasilan dan biaya

pembubaran sesuai dengan AD dan sewaktu-waktu dapat dibubarkan


Tujuan Akuntansi Pemerintahan

Untuk menyediakan informasi yang lengkap dan cermat, dalam bentuk dan waktu yang tepat, yang berguna bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan yang berkaitan dengan operasi unit-unit dan perwakilan pemerintah.